Suara.com - Poles Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang pegawai Kementerian Agama Lombok Barat, berinisial BA.
Kapolres Mataram Ajun Komisaris Besar Saiful Alam, Selasa (15/1/2019), membenarkan pihaknya menangkap BA di wilayah Gunungsari.
"Satu orang ditangkap, inisialnya BA, dia pegawai Kemenag Lombok Barat," ungkap Saiful Alam, seperti diberitakan Antara.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, BAterlibat kasus korupsi proyek rekonstruksi masjid yang roboh karenagempa di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
Baca Juga: Gaji Juru Parkir Rumah Makan Padang 3 Kali di Bawah Gaji Dokter
Dalam dugaannya, ada pemotongan dana rekonstruksi pascagempa dari setiap masjid di wilayah Kabupaten Lombok Barat, yang kisarannya mencapai 10 persen.
Setelah ditangkap, kata Saiful Alam, BA langsung dijadikan tersangka pelanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai staf KUA di Gunungsari, makanya disangkakan pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor," kata Saiful Alam.
Dalam sangkaan pidananya, BA dikatakan telah tertangkap tangan menarik pungutan dana rekonstruksi masjid pascagempa sebesar Rp 10 juta dari salah seorang pengurus masjid yang terdampak gempa di wilayah Gunungsari.
"Masjid Baiturrahman, itu di wilayah Gunungsari, dapat bantuan pemerintah Rp 50 juta. Dari dana itu tersangka meminta 20 persen dengan jumlah Rp 10 juta," ujarnya.
Baca Juga: Debat, Jokowi - Ma'ruf Bakal Tanyakan Penculikan Aktivis dan Korupsi PT DGI
Kalau uang yang diminta tidak diberikan, jelasnya, tersangka mengancam tidak lagi akan memberikan bantuan kepada pihak pengurus masjid.