Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku membicarakan proyek Meikarta dengan Bupati Bekasi Neneng Hassanah lewat telepon. Namun dalam perbincangan itu disaksikan oleh Dirjen Otonomi Daerah, Soni Sumarsono.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Tjahjo Kumolo tidak menghubungi langsung Neneng. Namun Tjahjo menghubungi Sumarsono dan telepon itu disambungkan ke Neneng.
"Itu memang betul pak menteri menelepon Dirjen Otda untuk melaporkan dan ya silahkan diselesaikan dengan aturan yang berlaku. Itu mungkin ada Bu Neneng ya, Bu Neneng juga bicara," kata Bahtiar di hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
Sebelumnya, dalam kesakisian Neneng di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung, (14/1/2019), dirinya diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Baca Juga: Sekda Jabar Bantah Minta Jatah Rp 1 Miliar Uang Suap Proyek Meikarta
Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," katanya.
Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya jawab, 'baik pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku'," katanya.
Pada persidangan saksi perdana, selain Neneng, jaksa KPK turut menghadirkan E. Yusuf Taufik selaku Kabiro Tata Ruang Pemkab Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta.
Baca Juga: Politikus Gerindra Tak Yakin Mendagri Terlibat Perizinan Proyek Meikarta