Suara.com - Polisi telah meringkus TT, warga negara Jepang terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. TT yang disebut sebagai artis itu lima tahun menetap di Bali.
Kapolresta Badung AKBP Yudits Satriya menyebutkan jika TT merupakan seorang pecandu narkoba yang sudah akut.
"Ada warga negara asing, yang bersangkutan sebagai pengguna berat, dan sudah berdomisili di Bali kurang lebih 5 tahun. Dia bekerja sebagai musikus pencipta lagu dan sebagainya," kata Yudits seperti dikutip Timesindonesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (15/1/2019).
TT adalah satu dari 9 tersangka yang ditangkap dalam kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Badung, Bali. Selain TT, tersangka kasus narkoba lain yang diproses Polres Badung, yakni IPT (22) IKA (31) RN (40), IBG (40) IKT (54), BB (20), NIM (18), KH (16).
Baca Juga: Curahan Hati Istri Novel Baswedan untuk Presiden Jokowi
Para tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda-beda dalam jangka waktu sepekan. Menurutnya, sembilan tersangka itu memiliki peran berbeda-beda atas kasus yang berbeda pula.
"Jadi yang pengedar ada 6 orang, dan salah satunya ada anak dibawah umur (KH) yang bersangkutan masih kelas dua SMA. Yang bersangkutan pelajar sudah kurang lebih satu tahun (Pengedar). Dia juga pemakai dan pengedar, dari keluarga broken home," kata dia.
Adapun jumlah barang bukti yang disita dari 9 tersangka, yakni sebanyak 17,33 gram sabu, pil ekstasi 9 butir, dan ganja 4,20 gram.
Lebih lanjut, Yudits mengaku penangkapan membuktikan jika polisi tak pandang bulu saat menangani kasus narkoba termasuk yang melibatkan WNA dan anak-anak di bawah umur.
"Jadi kita ketahui narkotika ini masih diminati dikalangan masyarakat. Kita semua cukup prihatin dalam keadaan ini. Sat Resnarkoba Polres Badung tidak pandang bulu, baik anak dibawah umur, maupun yang sudah berusia senja. Maka dari itu sekali lagi jangan coba-coba dengan narkoba," tandasnya.
Baca Juga: Trauma Dilarang ke Toilet Saat Menstruasi, Siswi SMP Enggan Sekolah
Sumber: Beritabali.com