Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Lebih, Begini Jawaban Idrus Marham

Selasa, 15 Januari 2019 | 16:05 WIB
Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Lebih, Begini Jawaban Idrus Marham
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham merasa yakin tidak pernah menerima uang suap dalam kasus PLTU Riau-1 seperti dituduhkan dalam dakwaan jaksa KPK yang menyebutnya menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar.

Menurut Idrus Marham, keyakinannya akan terbukti dalam persidangan pekan depan. Di mana dalam sidang berikutnya akan digelar agenda pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa KPK.

"Karena nanti saksi-saksi yang akan bicara. Apakah Idrus terima uang. Apa Idrus terima janji, apa Idrus mendorong pekerjaan (PLTU Riau-1) ini dimulai tahun 2015," kata Idrus usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Bahkan Idrus menyampaikan dalam sidang sebelumnya dengan terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih tak ada menyebutkan Idrus menerima uang dalam proyek PLTU Riau-1 dalam persidangan.

Baca Juga: Ada yang Halangi Polisi Saat Bekuk Buronan Mucikari Vanessa Angel

"Kalau kami lihat di persidangan yang lalu pak Kotjo, Eni, ini kan sudah ada beberapa hal yang sudah jelas. Mereka berkata nggak pernah kasih duit Idrus. Kotjo berkata tidak pernah beri janji ke Idrus," kata Idrus Marham.

Idrus Marham didakwa telah menerima uang suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo pada perkara suap PLTU Riau-1. Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Dalam dakwaan Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI