Suara.com - Sorang copet yang kerap beraksi di angkutan umum, yakni Sabar Erwin Pardomuan alias Erwin Nainggolan diringkus Satuan Tugas Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Erwin ditangkap saat berada di bus Metro Mini 47 jurusan Pasar Senen - Pondok Kopi, Jumat (11/1/2019) sekira pukul 12.30 WIB.
"Ditangkap di dalam Metro Mini 47 saat melintas di Jembatan Serong Jalan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Kasubaghumas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi keterangan tertulis, Selasa (15/1/2019).
Purwadi menerangkan, korban atas nama Usman kehilangan ponsel genggamnya saat berada dalam Metro Mini yang penuh dengan penumpang. Dirinya baru sadar kehilangan ponsel genggamnya usai turun dari bus tersebut.
"Korban akan menggunakan handphone dan mengambil di dalam saku jaketnya ternyata sudah tidak ada atau hilang. Sadar dirinya telah kecopetan dan langsung mengejar Metro Mini 47 yang tadi dinaikinya tersebut dan kembali menaiki metro mini tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Didesak Evaluasi Kinerja Polri Terkait Kasus Novel Baswedan
Purwadi mengatakan, Usman yang kembali berada di Metro Mini tersebut diberi tahu oleh salah satu pelaku yang berkata, "copetnya sudah turun bang". Namun Usman malah curiga dan mengecek jaket pelaku.
"Karena curiga korban segera menggeledah pelaku dan ditemukan handphone miliknya didalam saku celana sebelah kiri pelaku," tambah Purwadi.
Setelah itu pelaku yang lain bernama Bima berhasil melarikan diri saat Erwin kedapatan mengambil handphone milik Usman. Dia pun langsung membawa pelaku tersebut ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Modusnya pelaku mencuri handphone milik korban yang berada di dalam jaket yang saat itu korban pakai, ketika korban lengah pelaku segera mengambil handphone milik korban," tutur Purwadi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Xiaomi 5 Plus warna putih gold senilai Rp 2,6 juta dan satu buah celana panjang warna cokelat.
Baca Juga: Drama Ibu dan Anak Kost Soal Ikan Cupang, Lebih Sedih Dari Sinetron
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.