Suara.com - Ketua Bawaslu Banten Didi M Sudih akan membongkar baliho kampanye Jokowi - maruf Amin di Tangerang, Banten. Masalahnya, gambar baliho itu tertera foto Gubernur Banten Wahidin Halim.
Di gambar baliho, ada foto Wahidin bersama Jokowi - Maruf Amin. Baliho itu dipasang di depan Mall TangCity.
“Gubernur atau kepala daerah tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Gubernur boleh kampanye kalau ambil cuti,” ujar Didi kepada awak media di Bawaslu Banten, Senin, (14/1/2019).
Bawaslu Banten akan menelusuri pemasang APK berupa baliho tersebut. Didih tidak menampik, kepala daerah boleh memasang foto dan mendukung pasangan capres asalkan ia adalah petinggi partai pengusung capres.
Baca Juga: BPN Prabowo Tuding Jokowi Lakukan Banyak Kecurangan Jelang Pilpres 2019
“Pakaiannya (Wahidin Halim di baliho) tidak menggunakan pakaian daerah. Difoto pakai baju partai boleh. Perlu didalami siapa yang masang, pembiayaannya dari mana. Kalau Bawaslu minta diturunkan saja karena gubernur (Wahidin Halim) bukan pimpinan partai politik di Banten,” jelasnya.
Bawaslu Banten akan memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait. Seperti pemilik iklanya untuk mencari siapa yang masang APK.
“Dalam konteks ini, sekali lagi beliau (Wahidin Halim) tidak dilarang kampanye. Tapi kampanye dibolehkan tidak di hari kerja atau cuti. Ini soal APK yang ini kita akan kaji ini menguntungkan atau merugikan. Pencopotan langsung dilakukan panwas di bawah. Prinsipnya kita akan imbau dulu ini yang masang gubernur atau orang lain,” pungkasnya. (Bantenhits.com)