Suara.com - Polisi membekuk seorang perempuan bernama Nurul Qomariah (22) lantaran berpesta sabu bersama dua pemuda di Desa Kolor, Sumenep, Jawa Timur. Nurul dan dua teman lelakinya, bernama Ilham Ilahi (22), dan Moh. Iksan (21) lalu digelandang ke kantor polisi seusai digerebek di kamar indekos.
"Mereka ditangkap ketika mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kos di Desa Kolor,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Moh. Heri seperti diwartakan Beritajatim.com, Selasa (15/01/2019).
Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah karena adanya aktivitas ketiga pemuda itu yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram, seperangkat alat isap berupa bong, botol plastik, pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, sedotan, korek api, dan 3 telepon seluler.
Kini, polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk meringkus pelaku berinisial MI yang berperan sebagai pengedar dari narkoba yang dikonsumsi Nurul dan dua teman lelakinya.
Baca Juga: Pendiri WhatsApp jual 10 Mobil Mewahnya Sekaligus, Ada Apa Nih?
"Ketika sabu itu ditunjukkan pada tersangka, ia mengakui bahwa sabu itu miliknya, didapat dengan membeli dari seseorang berinisial MI, warga Manding. Saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Nurul, Ilham dan Iksan harus meringkuk di dalam penjara. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber: Beritajatim.com