Sekolah Disulap Jadi Gudang Sabu, Tersangka Dibekuk Saat Buang Sampah

Selasa, 15 Januari 2019 | 14:22 WIB
Sekolah Disulap Jadi Gudang Sabu, Tersangka Dibekuk Saat Buang Sampah
Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono (tengah) bersama Kasudin Pendidikan Wilayah II JAKBAR, Uripasih (kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Kembangan, IPTU Dimitri Mahendra (kanan) Saat melakukan rilis penangkapan gudang narkoba sekolah di Polres Jakarta Barat, Selasa (15/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang menyulap bangunan sekolah menjadi gudang penyimpanan sabu-sabu. Dari pengungkapan kasus ini, polisi membekuk tiga tersangka berinisial AJ, DL, dan CP.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handoko menyampaikan, terungkapnya kasus ini setelah polisi mencurigai gerak-gerik AJ saat polisi sedang berpatroli di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (11/1/2019). Gelagat AJ dicurigai saat sedang menelepon seseorang sambil membuang sampah.

"Kami geledah dan menemukan plastik klip bekas sabu-sabu. Kemudian kami bahwa untuk diperiksa," kata Joko Handoko di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Dari penangkapan itu, polisi lalu mengembangkan kasus ini terhadap dua pelaku lain. AJ yang berperan sebagai kurir sabu itu, dua rekannya menyimpan barang haram itu di sebuah kamar di area sekolah. Namun, Joko masih merahasiakan nama sekolahan yang disulap sindikat ini sebagai gudang narkoba. 

Baca Juga: Sebut Gagal Tampil Menakutkan, Fahri: Prabowo Rekonsiliatif Saat Pidato

Dia hanya menyampaikan jika DL dan CP berperan sebagai bandar dalam peredaran sabu-sabu yang dipasok ke kalangan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kedua tersangka diketahui merupakan pegawai di lingkungan sekolah tersebut.

"Kami tangkap dua tersangka lainnya di sebuah kamar yang berada di lingkungan sekolah. Dari lokasi penangkapan juga kita temukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 355,56 gram dan ribuan obat-obatan terlarang," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI