Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberhentikan 393 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). 393 PNS itu diberhentikan secara tidak hormat.
Berdasarkan siaran pers dari BKN seperti dikutip Antara pada Selasa (15/1/2019)di Jakarta, jumlah tersebut merupakan sebagian dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).
Dari 393 PNS itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sementara 351 lainnya berasal dari instansi daerah. Para PNS yang diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun hingga Januari 2019, penyikapan putusan terhadap sisa 1.964 PNS yang sudah incracht masih belum tuntas.
Baca Juga: Heboh Video Prabowo Cuekin SBY, Lebih Pilih Ngobrol dengan Bule
"Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) berdasarkan sumber Data Wasdalpeg BKN tersebut seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir tahun 2018 lalu," demikian siaran pers tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan institusinya akan terus mengawal penyikapan kasus tersebut.
Ridwan menerangkan, pemberhentian 395 PNS dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), dan Kepala BKN. Surat tersebut Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan (Tipikor).
Selain 2.357 PNS yang dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan secara incracht, PPK juga memberhentikan 498 PNS melalui SK PTDH pada 14 Januari 2019 karena kasus tipikor.
Para PNS yang diberhentikan itu terdiri dari 57 orang berasal dari instansi pusat dan 441 lainnya berasal dari instansi daerah.
Baca Juga: Menguji Kebenaran Ucapan Prabowo Soal Gaji Juru Parkir dan Dokter