Diduga Terlibat Kasus Penyeludupan Batu Antimoni, Dua Anggota TNI Dibekuk

Selasa, 15 Januari 2019 | 13:55 WIB
Diduga Terlibat Kasus Penyeludupan Batu Antimoni, Dua Anggota TNI Dibekuk
Ilustrasi kasus penyelundupan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua anggota TNI jajaran Kodim 1206/Putussibau, yakni Danramil Badau, Mayor Inf Hadi Sutrisno dan anggota Kodim 1206 Putussibau, Sersan Suparjo ditangkap lantaran terlibat dalam kasus penyelundupan batu antimoni di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Dandim 1206 Putussibau, Letkol Inf Basyaruddin menyampaikan saat ini dua anggota TNI itu sedang menjalani pemeriksaan Polisi Militer.

"Dua anggota saya memang diperiksa atas kasus dugaan penyeludupan batu antimoni dan sekarang sudah dilimpahkan pada Polisi Militer," kata Basyaruddin seperti dikutip Antara, Selasa (15/1/2019)

Dia menyampaikan Mayor Inf Hadi Sutrisno merupakan pemilik truk yang disewa oleh seseorang bernama Mahadi.

Baca Juga: Tilap Bantuan Gempa untuk Rekontruksi Masjid, Pejabat Kemenag Kena OTT

"Mayor Inf Hadi diperiksa karena pemilik mobil yang menurut keterangan bersangkutan truk itu disewa sebesar Rp 7 juta, sementara pemilik truk tidak tahu kendaraannya itu ternyata digunakan untuk kegiatan ilegal," jelas Basyaruddin.

Sedangkan untuk Sersan Suparjo, hanya kebetulan menumpang dalam truk pengangkut batu Antimoni ilegal menuju Kecamatan Badau. " Menurut keterangan kedua Anggota itu, tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut, ucap Basyaruddin.

Menyikapi kasus tersebut, dengan tegas Basyaruddin mengatakan apabila kedua Anggota Kodim 1206 Putussibau itu terbukti terlibat maka tetap diproses sesuai aturan berlaku.

"Untuk saat ini kedua Anggota itu statusnya sebagai saksi, namun hal tersebut juga sudah ditangani Polisi Militer," ucap Basyaruddin.

Terkait proses hukum sejumlah warga sipil yang diduga terlibat pada kasus dugaan penyeludupan Antimoni tersebut ditangani oleh Bea Cukai Badau diantaranya sopir truk pengangkut batu antimoni atas nama Rinda Yudi, Mahadi dan Saparudin yang memang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Menyelinap Masuk Gedung DPRD Karimun, Satpol PP Tangkap Maling Kabel

"Saya hanya menjelaskan yang berkaitan dengan dua orang anggota saya, untuk masyarakat sipil itu kewenangan Bea Cukai," ujar Basyaruddin.

Dugaan peneyeludupan batu antimoni tersebut digagalkan tim gabungan TNI - Polri saat patroli gabungan di jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia - Malaysia pada 28 Nopember 2018 lalu, dengan barang bukti yang diamankan berupa bongkahan batu antimoni ilegal seberat 4,5 ton dan satu unit truk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI