Suara.com - Pria berinisial HS di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, harus beurusan dengan pihak kepolisian. Aksi HS digagalkan Satpol PP karena ketahuan menyelinap masuk ke kantor DPRD Karimun, untuk mencuri kabel pada Senin (14/1/2019) malam.
Seperti diberitakan batamnews.co.id - jaringan Suara.com, anggota Satpol PP yang berjaga curiga dengan suara grasak-grusuk yang berasal dari belakang gedung. Kecurigaan itu terbukti saat tiga anggota jaga melakukan pengecekan.
HS tampak sedang menggulung kabel. Sontak saja anggota Satpol PP langsung menyergap pria tersebut.
"Awalnya ada bunyi dari arah belakang, kemudian anggota yang piket langsung melakukan pengecekan. Dia tertangkap sedang menggulung kabel yang baru diputusnya," ujar Komandan Regu Satpol PP Zamri di DPRD Karimun, Selasa (15/1/2019).
Baca Juga: Satu dari Dua Mucikari Vanessa Angel yang Buron Akhirnya Ditangkap Polisi
Zamri menerangkan, HS tak melawan saat ditangkap. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tebing untuk diproses hukum.
Selain itu, saat polisi menggeledah kediaman HS, petugas menemukan beberapa barang curian lain, diantaranya mesin pompa air.
Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono mengatakan hingga sat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Hs," kata Budi Hartono.
Baca Juga: Disantroni Saat Tidur di Bengkel, Dendi Dibacok Perampok Hingga Luka Parah