Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, menerima suap untuk memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Ketua Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta mengatakan, Idrus selaku penanggung jawab Munaslub Golkar memerintahkan Eni Saragih untuk meminta uang kepada bos Blackgold, Johannes B Kotjo.
"Terdakwa menerima uang secara bertahap senilai Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo," kata Jaksa Lie Putra dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Lie menyebut Eni mendapatkan uang dari Kotjo, agar Eni dapat membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 milik PT. PLN tersebut.
Baca Juga: Miris, 3 Kurir Jaringan Lapas Jadikan Sekolah Gudang Penyimpanan Narkoba
Di mana proyek PLTU Riau-1 rencananya akan dikerjakan oleh PT. Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company di bawah naungan Kotjo.
Dalam dakwaan bahwa, Idrus mengetahui pemberian sejumlah uang yang diterima Eni dari Kotjo di mana sebagian uang digunakan untuk kegiatan Munaslub Golkar.
Dalam dakwaan Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.