Didakwa Menerima Suap Rp 2,25 Miliar, Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan

Selasa, 15 Januari 2019 | 13:33 WIB
Didakwa Menerima Suap Rp 2,25 Miliar, Idrus Marham Tak Ajukan Pembelaan
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo pada perkara suap PLTU Riau-1. Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Jaksa menyebut suap itu bertujuan agar kedua politikus Partai Golkar membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Seteah mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019), Idrus tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan.

"Dengan mengucapkan bismillah, kami tidak mengajukan eksepsi (pembelaan) dan mengikuti persidangan. Kami berdoa supaya tuhan melindungi persidangan ini agar berjalan adil," kata Idrus dihadapan Ketua Majelis hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mendengar jawaban terdakwa Idrus, Ketua Majelis Hakim Tipikor Yanto pun akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan ditunjuk oleh Jaksa KPK.

Baca Juga: Anies: TPST Bantargebang Jangan Sampai Jadi Monumen Sampah

"Jika tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan akan dilanjutkan Selasa depan (22/1/2019), dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Yanto.

Dalam dakwaan Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI