Miris, 3 Kurir Jaringan Lapas Jadikan Sekolah Gudang Penyimpanan Narkoba

Selasa, 15 Januari 2019 | 13:11 WIB
Miris, 3 Kurir Jaringan Lapas Jadikan Sekolah Gudang Penyimpanan Narkoba
Pengungkapan kasus kurir narkoba jaringan lapas di Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi baru saja membongkar peredaran narkoba jaringan lapas dengan modus menggunakan sekolah sebagai gudang penyimpanan. Hasilnya, tiga orang ditangkap dan ratusan gram sabu disita.

Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handoko mengatakan, dua tersangka yakni DL dan CP merupakan karyawan di sekolah tersebut. Namun, Joko enggan membeberkan sekolah mana yang dijadikan gudang untuk menyimpan barang haram tersebut.

"Kita sita dari tersangka 355,56 gram sabu dan ribuan butir obat-obatan. Jadi yang bersangkutan ini yang dua orang ini adalah karyawan yang bekerja di sekolah tersebut," ujar Joko Handoko di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Joko menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan karyawan sekolah tersebut dapat bekerja lantaran merupakan anak dari salah seorang pengurus sekolah.

Baca Juga: Polisi Dalami Insiden Penembakan Mobil Ustazah di Depok

Pengungkapan kasus kurir narkoba jaringan lapas di Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Pengungkapan kasus kurir narkoba jaringan lapas di Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Untuk tersangka satunya yakni AJ, berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput sabu dari lapas ke sekolah serta kepada para pemesan. Usai sabu tersebut diterima oleh ketiganya, nantinya akan dipecah menjadi beberapa paket.

"Dipecah oleh ketiga tersangka menjadi beberapa bagian sesuai dengan pesanan. Sesuai dengan instruksi dari lapas," jelasnya.

Ketiga tersangka juga mengkonsumsi serbuk putih tersebut di lingkungan sekolah. Hal tersebut lantaran ketiganya tak hanya diberikan sejumlah uang oleh ketua jaringan narkoba yang diketahui berinisial AN. Ketiganya dapat menikmati sabu usai merampungkan tugas mengedarkan kepada para pelanggan.

"Ini (sabu-sabu) digunakan oleh ketiga tersangka, digunakan, dipakai di lingkungan sekolah, saat sekolah sudah sepi, saat sekolah tidak ada siswanya lagi, mereka gunakan sabu bertiga," pungkas Joko.

Atas ulahnya itu, ketiga tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati lantaran sesuai Pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Baca Juga: Polisi Tangkap Mucikari Vanessa Angel yang Buron, 1 Lagi Masih Berkeliaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI