Jalani Sidang Perdana, Idrus Klaim Siap Hadapi Segala Risiko

Selasa, 15 Januari 2019 | 12:29 WIB
Jalani Sidang Perdana, Idrus Klaim Siap Hadapi Segala Risiko
eks mensos Idrus Marham saat ditemui wartawan di gedung pengadilan Tipikor, (Suara.com/Welly H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akan menjalani sidang perdana terkait pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (15/1/219).

Terkait sidang perdana dalam kasus suap itu, Idrus mengaku siap menerima segala konsekuensi hukum atas perbuatan yang sudah dilakukannya.

"Persiapan saya sejak dulu sudah siap. Jadi dalam hidup saya selalu siap dalam menghadapi apapun risikonya," kata Idrus saat ditemui wartawatan di gedung Pengadilan Tipikor, Jakpus.

Namun, eks Sekjen Partai Golkar ini mengaku akan menyoroti dakwaan JPU KPK apakah sesuai dengan fakta yang ditemukan di persidangan atau tidak.

Baca Juga: Prabowo Sebut Perusahaan Pelat Merah Rugi, Menteri BUMN Tanggapi Santai

"Jadi persoalan, di mana pembuktian persidangan berdasarkan fakta persidangan. Dan tentu visi kami agar seluruh proses ini betul menjadi fakta persidangan dalam menentukan putusan itu saja," ujar Idrus.

Terkait kasus ini, Idrus berkukuh tak menerima uang suap yang berasal dari terdakwa Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo. Menurutnya, bantahan itu juga sudah disampaikan kedua terdakwa kepada majelis hakim.

"Lalu nanti terima uang atau tidak Eni dan Kotjo sudah bilang tidak pernah saya terima uang," ujar Idrus

Diketahui, KPK telah menetapkan Idrus sebagai tersangka lantaran menerima fee dari eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil terkait pemberian uang dari Johanes ke Eni. Diduga, dalam periode November sampai Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Sedangkan pada bulan Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

Baca Juga: Gaji Dokter Kecil, Demokrat: Ayo Para Dokter Pilih Prabowo

Dalam perkara ini, Johanes B Kotjo sudah divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sejumlah Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI