Pak Tjahjo Kumolo, Kapan Anda Mundur?

Selasa, 15 Januari 2019 | 12:07 WIB
Pak Tjahjo Kumolo, Kapan Anda Mundur?
Mendagi Tjahjo Kumolo saat menghadiri acara Forum Merdeka Barat 9 bertajuk 4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Kementerian Sekertaris Negara, Jakarta, Kamis (25/ 10/2018). (Suara.com/Umay).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tjahjo Kumolo diminta mundur dari kursi Menteri Dalam Negeri karena disebut-sebut ikut membantu memudahkan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Desakan itu disampaikan lawan politiknya.

Dalam kicauan di Twitter, Politisi Demokrat Ferdinan Hutahaean menilai seharusnya Tjahjo Kumolo malu dengan nyanyian Bupati Non Aktif Bekasi, Neneng Hasanah yang menyebut Tjahjo Kumolo meminta tolong ke Neneng untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta.

"Pak @tjahjo_kumolo kapan anda mundur? Malu lah dengan pengakuan neneng..!!" kicau Ferdinan dalam @Ferdinand_Haean, Selasa (15/1/2019).

Ferdinan menilai pengakuan Neneng itu bisa dijadikan alat bukti untuk menjerat Tjahjo Kumolo di pusaran korupsi suap proyek Meikarta. Tjahjo Kumolo bisa dijerat pasal tuduhan memperkaya pihak lain.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Minta Tolong ke Bupati Bekasi Kabulkan Izin Proyek Meikarta

"Pengakuan neneng dalam kasus Meikarta yang menyebut nama @tjahjo_kumolo adalah alat bukti kesaksian yang bisa menjerat Tjahjo dengan tduhan memperkaya pihak lain atau korporasi lain. Ini korupsi..!!" geas Ferdinan.

Pada persidangan dugaan suap proyek Meikarta, Senin (14/1/2019) kemarin selain Neneng, jaksa dari KPK turut menghadirkan E. Yusuf Taufik selaku Kabiro Tata Ruang Pemkab Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta.

Mereka hadir untuk memberikan kesaksian terhadap empat terdakwa, yakni Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.

Menurut Neneng, dirinya diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Diminta Selesaikan Masalah e-KTP, PKB: Februari Sudah Final

"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, tolong perizinan Meikarta dibantu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI