Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil Agustina Suparti selaku staf Direktorat Pengembangan SPAM dalam kasus suap proyek air minum (SPAM) untuk korban bencana di Kementrian PUPR Tahun 2017 - 2018.
Agustina rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (PT. WKE) Lily Sundarsi.
"Kapasitas Agustina kami periksa sebagai saksi untuk tersangka LSU (Lily Sundarsi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (15/1/2019).
Selain Lily, KPK juga akan memeriksa Widiarto selaku PNS Plt Sekretraris Jenderal Cipta Karya Kemen PUPR. Widiarto rencana juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lily Sudarsih.
Baca Juga: Korban Tsunami Selat Sunda Tagih Janji Santunan Uang yang Belum Dikasih
Febri belum mengetahui apa yang akan didalami para saksi untuk kasus suap proyek air minum dalam penanganan bencana di sejumlah daerah tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.