Suara.com - Seorang narapidana atau napi yang masih ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara atas nama Ramli kedapatan mengendalikan penyeludupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Hal tersebut terungkap pada kegiatan operasional di wilayah Aceh oleh Satuan Tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai yang berhasil menangkap dan menyita kapal yang diduga membawa narkotika bersama tiga ABK di perairan Lhok Sukon Aceh Utara - Langsa, kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 72 bungkus sabu di bawah kemudi kapal dan dua bungkus ekstasi yang dibawa dari Malaysia.
Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut rencana diserah terimakan di tengah laut perbatasan Malaysia dengan Indonesia dari kapal ke kapal (ship to ship), kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia, ungkapnya.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Wali Kota Cilegon Iman Aryadi Resmi Diberhentikan
"Saat ini masih dalam pengembangan. Barang bukti selain narkoba yang disita di antaranya kapal kayu KM Karibia, GPS dan alat navigasi, telepon genggam dan telepon satelit," ujar Arman seperti dilansir dari Antara.
Rencananya akan dilakukan konferensi pers di kantor Bea Cukai Belawan, Medan pada Selasa hari ini jam 14.00 WIB.