Pidato Visi Misi Prabowo dan Jokowi di TV Dipermasalahkan Bawaslu

Selasa, 15 Januari 2019 | 11:04 WIB
Pidato Visi Misi Prabowo dan Jokowi di TV Dipermasalahkan Bawaslu
Ribuan relawan pendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di JCC Senayan. (Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mempermasalahkan pidato visi misi Prabowo Subianto dan Joko Widodo di televisi. Masalahnya, pidato itu disiarkan di stasiun TV.

Bawaslu akan bertemu dengan gugus tugas Pemilu, Rabu (16/1/2019) besok. Bawaslu akan bertemu KPU RI, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.

"Kami akan bertemu gugus tugas pemilu Rabu (16/1/2019) besok," kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dihubungi wartawan, Selasa (15/1/2019).

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan pidato bertajuk visi Presiden di sejumlah stasiun televisi swasta. Sementara Prabowo menyampaikan pidato kebangsaan yang berisi visi-misinya sebagai capres yang juga disiarkan televisi swasta.

Baca Juga: Pertamina Respon Ucapan Prabowo soal BUMN Rugi Besar

Visi-misi adalah bagian dari kampanye. Berdasarkan aturan, kampanye di media massa baru diperbolehkan 29 Maret-13 April 2019.

Fritz mengatakan pihaknya selaku pengawas pemilu secara mandiri juga membuat kajian sendiri terhadap pidato yang dilakukan dua pasangan capres itu, apakah tidak melanggar, atau justru melanggar administrasi maupun pidana.

"Pelanggaran admistrasi bisa terhadap si paslonnya, atau tim kampanye atau juga dugaan pelanggaran pidana si pemilik televisi," ucap Fritz.

Fritz mengatakan jika terdapat pelanggaran dalam pidato itu, maka sanksi yang diterapkan hanya merupakan sanksi teguran, dan tidak akan berdampak kepada pencalonan. (Antara)

Baca Juga: Prabowo Bicara soal Gaji Dokter, Tompi Beri Tanggapan Nyeleneh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI