Suara.com - Peredaran narkoba di Banten sudah sangat memprihatinkan. Mulai dari kota hingga ke desa, bahkan di tempat terpencil di bawah kaki gunung sekalipun.
Hal ini terbukti dengan penangkapan dua pria yang terbilang sudah berumur kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu lengkap dengan alat isapnya.
Kasus ini berhasil terbongkar jajaran Satres Narkoba Polres Pandeglang dengan menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kampung Cimura, Desa Telagasari, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kedua pria berumur itu yakni SP (50) dan HS (44) kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di rumah SP.
Baca Juga: Direkam Warga Mesum Dekat Markas TNI, Sejoli Ini Digaruk Satpol PP
Awalnya tidak ada yang curiga, jika kedua pria itu adalah pengguna narkoba. Karena lokasinya berada di kaki gunung yang sepi dan jauh dari keramaian. Namun dugaan itu salah usai polisi menerima laporan seorang warga yang menyebut di rumah SP sering terjadi hal-hal yang mencurigakan.
"Setelah diselidiki, dan dilakukan penggeledahan di rumah SP, terdapat sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 0.31 gram dan seperangkat alat isap (bong),” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi seperti diwartakan Bantenhits.com, Selasa (15/1/2019).
Saat ini, kedua orang yang sudah usia lanjut itu, sudah diamankan beserta barang bukti. Mereka terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan denda uang Rp 800 juta, sesuai Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI nomor 35 tahun 2009.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut," imbuh Edy.
Baca Juga: Kisahnya Viral dan Bikin Haru, Banyak Orang Ngaku Keluarga Andini