Direkam Warga Mesum Dekat Markas TNI, Sejoli Ini Digaruk Satpol PP

Selasa, 15 Januari 2019 | 10:33 WIB
Direkam Warga Mesum Dekat Markas TNI, Sejoli Ini Digaruk Satpol PP
Kedua remaja di amankan di mako Satpol PP Bukittinggi. (Minangkabaunews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi menangkap sepasang kekasih berinisial S (21) dan B (17) setelah terang-terangan berbuat asusila di lapangan dekat area markas TNI. Ironisnya, aksi bercumbu sejoli di depan pentas lapangan Wirabraja Kodim 0304 Agam, Jalan Jenderal Sudirman itu sempat direkam warga menggunakan telepon seluler (ponsel).

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari warga, petugas langsung meringkus S dan kekasihnya.

"Mereka melakukan tindakan melanggar Perda itu di atas panggung kawasan Lapangan Wirabraja Kodim 0304 Agam. Ironisnya, warga sekitar pun menyaksikan dan merekam langsung, saat mereka berciuman," kata Ramlan seperti diwartakan Minangkabaunews.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Ramlan menyampaikan, penindakan itu dilakukan supaya masyarakat bisa menaati aturan yang berlaku. Dia juga mengimbau agar masyarakat bisa menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Bukittinggi.

Baca Juga: Waktu Dibatasi, Turis Harus Beli Tiket Jauh Hari ke Machu Picchu

Satpol PP Kota Bukittinggi berterima kasih kepada warga atas partisipasi aktif untuk menciptakan kota yang tertib dan bebas dari maksiat.

"Kami siap 24 jam untuk berpatroli dan menerima laporan dari masyarakat. Peran aktif warga sangat kami butuhkan agar Kota Bukittinggi bersih dari kegiatan maksiat dan meresahkan warga," pungkas Dodi.

Selanjutnya Dodi menambahkan keterangannya, tim terpadu SK4 pada Minggu malam Senin (13/1) melakukan operasi pengguna jasa warung internet (warnet) yang dipergunakan pelajar di waktu malam hari.

"Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang usaha warnet pada pasal 11 huruf f yang berbunyi Setiap pengusaha warnet dilarang mengizinkan anak usia sekolah menggunakan warnet lewat dari jam 21.00 WIB kecuali didampingi oleh orang tua," terangnya.

Sumber: Minangkabaunews.com

Baca Juga: Kisahnya Viral dan Bikin Haru, Banyak Orang Ngaku Keluarga Andini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI