Suara.com - Polsek Semarang Timur, Kota Semarang, menyelidiki kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tersangka dua pelajar SMK swasta di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas mengatakan, bahwa kejadian penganiayaan terhadap Agus Budi Santoso (28) warga Semarang Timur itu terjadi pada malam pergantian tahun, 31 Desember 2018.
"Korban sempat dirawat sekitar 9 hari sebelum akhirnya meninggal," katanya seperti dilansir Antara.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing Nurul Komar (19) warga Mranggen, Kabupaten Demak, dan AP (17) warga Kota Semarang.
Baca Juga: Pemain Bola Tersambar Petir Saat Bertanding, Badan Berasap Lalu Meninggal
Bersama dengan kedua pelaku, polisi mengamankan tiga celurit yang diduga untuk melukai korban.
Dari pengakuan kedua tersangka, kata Agil, peristiwa nahas itu berawal ketika sedang berkendara dengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Karangkojo. Saat melintas, tersangka merasa tersinggung saat diteriaki korban.
"Tersangka yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol kemudian turun dan menganiaya korban," katanya.
Menurut Agil, masih ada satu pelaku yang ikut serta dalam peristiwa itu yang masih diburu. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Baca Juga: Prabowo Berjanji akan Bernegosiasi dengan Arab Saudi, Untuk Apa?