Suara.com - Petugas penyidik Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menjerat pasal berlapis kepada Jumhari Muslim (33) tersangka pelaku pembunuhan sekeluarga di daerah itu, pada Sabtu (12/1/2019) lalu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika, melalui Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP Ariansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Jeri Antonius Nainggolan, Senin (14/1/2019) sore, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong mengatakan, tersangka dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan atau seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Tersangka pelaku ini dijerat pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 365, tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan untuk pelanggaran undang-undang perlindungan anak saat ini masih dikembangkan," katanya seperti diwartakan Antara.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas penyidik, aksi pembunuhan itu dilakukan tersangka pada Senin dini hari (12/1/2019) dengan menggunakan balok semacam alu, yang digunakan memukul kepala korban Hasnatul, dan kemudian menusuknya dengan pisau dapur yang ada di rumah korban.
Baca Juga: Jaringan Prostitusi Online Bertarif Rp 1 Juta per Jam Terungkap di Madiun
Sedangkan kedua anak korban dihabisi dengan cara dijerat dengan kabel carger laptop dan kabel sambungan listrik, kemudian dipukul dengan kayu reng atau balok persegi empat ukuran kecil sepanjang satu meter.
"Korban Melan dan Chyka ini berdasarkan pengakuan tersangka, dibunuh lantaran melihat ibunya dibunuh tersangka dengan menjerat lehernya dengan kabel carger laptop dan kabel sambungan listrik serta dipukul dengan kayu balok," tambah dia.
Sejauh ini motif pembunuhan yang dilakukan suami ketiga almarhum Hasnatul Laili tersebut, dilatar belakangi dendam. Upaya rujuk setelah bercerai dua bulan lalu dengan korban tidak berhasil, karena korban menolak kembali dengan tersangka.
Tersangka sendiri tinggal satu kelurahan dengan korban, yang pada malam kejadian sengaja mendatangi rumah korban dan menunggu disamping rumah bagian belakang.
Saat menjelang subuh korban Hasnatul ke luar rumah langsung dipukul dengan alu dan diseret ke dalam rumah, kemudian aksi ini dipergoki anak korban sehingga anak-anak korban juga turut dibunuh.
Baca Juga: Dua Gadis Kembar Berbagi Pacar, Mantap Ingin Menikahi Satu Pria
Dalam kasus pembunuhan ibu beserta dua anaknya itu petugas selain mengamankan tersangka pelaku juga sejumlah barang bukti dua buah kayu berbentuk alu dan balok persegi empat (reng), pisau dapur berkarat, dua buah topi, baik yang dipakai saat pembunuhan dan satu lagi saat melarikan diri, gelang emas, tiga buah cincin, uang Rp520.000, STNK mobil korban, SIM pelaku, HP android, dan tas selempang.