Jaringan Prostitusi Online Bertarif Rp 1 Juta per Jam Terungkap di Madiun

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 15 Januari 2019 | 08:05 WIB
Jaringan Prostitusi Online Bertarif Rp 1 Juta per Jam Terungkap di Madiun
Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dua wanita penjual jasa prostitusi tersebut berinisial ER (25), warga Dagangan, Kabupaten Madiun, dan AN (17), warga Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun. Sedangkan sang muncikari berinisial CC (23) dan AR (25), keduanya merupakan warga Kota Madiun.

"Kasus ini masih dikembangkan untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dua tersangka muncikari dan dua PSK saksi korban masih ditahan di Mapolres untuk dimintai keterangan," tambah Ida.

Tersangka muncikari akan dikenakan dengan Undang-Undang Perdagangan Manusia dan juga UU ITE.

Baca Juga: Dua Gadis Kembar Berbagi Pacar, Mantap Ingin Menikahi Satu Pria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI