Jaringan Prostitusi Online Bertarif Rp 1 Juta per Jam Terungkap di Madiun

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 15 Januari 2019 | 08:05 WIB
Jaringan Prostitusi Online Bertarif Rp 1 Juta per Jam Terungkap di Madiun
Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani menyatakan tarif jasa kasus prostitusi online yang sedang ditangani oleh kepolisian setempat mencapai Rp 1 juta per jam.

"Hasil penyelidikan, diketahui tarif yang ditetapkan oleh mucikari adalah Rp 1 juta untuk satu perempuan setiap jamnya," ujar Ida Royani kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (14/1/2019).

Dari uang tersebut, nantiya dibagi antara mucikari dan si wanita penjual jasa prostitusi. Tiap wanita penjual jasa prostitusi ada yang mendapat bagian Rp 400 ribu dan ada juga yang Rp 500 ribu.

Ida menjelaskan, praktik prostitusi daring tersebut dilakukan melalui akun media sosial Facebook yang dimiliki oleh sang muncikari.

Baca Juga: Dua Gadis Kembar Berbagi Pacar, Mantap Ingin Menikahi Satu Pria

Di akun tersebut dipasang foto-foto seksi. Jika ada pria yang tertarik maka mereka mulai membuka obrolan melalui "chatting" atau jalur pribadi.

Dari situ, kemudian saling bertukar nomor HP dan komunikasi dilanjut untuk melakukan pertemuan dan kencan dengan wanita yang telah disepakati besaran jasanya.

Praktik tersebut telah digerebek oleh petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota saat sang pemesan dan wanita penjual jasa prostitusi sedang berkencan di sebuah hotel di Jalan Pahlawan Kota Madiun.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu muncikari berinisial AR dan tiga pekerja seks komerial (PSK) berinisial AN, PT, dan EL.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap satu muncikari lainnya. Sedangkan satu dari tiga wanita yang diamankan dibebaskan untuk menjadi saksi karena belum sempat masuk dalam kamar.

Baca Juga: Prabowo Ingin Anak Bangsa Tak Buat Mobil Pura-pura, Sindir Esemka?

"Dalam kasus ini, sejauh ini ada dua tersangka, yakni sang muncikari, dan dua saksi korban yang merupakan wanita penjual jasa prostitusi," katanya seperti dilansir Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI