"Upahnya Rp 1 juta tiap ambil 100 gram sabu, sudah tiga kali. Uang itu buat beli susu anak," kata Tri.
Akibat ulah dua sejoli itu, polisi menjerat dengan sangkaan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara 5 sampai 20 tahun penjara, kami amankan barang bukti ada 91,35 gram sabu dan 370 butir ekstasi, seperangkat alat hisap sabu, timbangan dan handphone juga ikut diamankan," tukas Kompol Mulyadi.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga: Prabowo: Jangan-jangan Indonesia Bertahan 10 Tahun, Sudah Setengah Mati