Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami fakta persidangan kesaksian Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dalam persidangan terdakwa Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat.
Neneng menyebut dalam persidangan nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk membantu dalam perizinan proyek pembangunan Meikarta. Di mana proyek KPK kini tengah bermasalah terkait suap yang menjerat pejabat di Kabupaten Bekasi.
"Tentu kami cermati dulu fakta-fata di persidangan tersebut dan juga melihat fata yang terkait lain dalam penyidikan yang saat ini sedang berjalan, karena sebelumnya kan kita sudah memeriksa Dirjen Otda," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019)..
Febri menyebut dalam pemeriksaan penyidik KPK Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono beberapa waktu lalu. Menurut Febri ada dua kewenangan yang dimiliki dalam izin proyek Meikarta yakni Pemerintah Kabupatrn Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Kasus Meikarta, KPK Kantongi Nama-nama Anggota DPRD Bekasi yang ke Thailand
"Ada dua otoritas atau ada lebih dari satu otoritas atau instansi yang mempunyai kewenangan dan melaksanakan kewenangannya terhadap izin proyek Meikarta. Ketika ada proses tersebut dan ada resiko proses di dua instansi tidak berkesesuaian, maka itu menjadi alasan Kemendagri melakukan rapat lainnya mempertemukan pihak-pihak terkait tersebut," tutup Febri
Diketahui, KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
Baca Juga: Kasus Meikarta, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 11 M dari Neneng Hasanah