Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin menilai ancaman pengunduran diri Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden di Pilpres 2019 merupakan upaya untuk membangun opini ada kecurangan di Pilpres 2019. Mereka menganggap ancaman Prabowo sebagai salah satu bentuk untuk mendelegitimasi penyelenggara Pemilu dan pemerintahan Jokowi.
Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, mengatakan strategi yang digunakan Prabowo - Sandiaga sangat berbahaya.
"Sekali lagi ini berbahaya bagi delegitimasi terhadap KPU sekaligus juga delegitimasi terhadap pemerintahan," kata Karding kepada wartawan, Senin (14/1/2019).
Karding kemudian menduga hal tersebut akan digunakan Prabowo - Sandiaga sebagai alasan jika akhirnya kalah di Pilpres 2019. Karding mengungkapkan, pada akhirnya Prabowo - Sandiaga akan menuding kekalahannya di Pilpres 2019 karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin dan penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres 2019, KPU: Itu Pernyataan Politik
"Pak Prabowo ingin mengatakan bahwa kalau nanti dia kalah, dia kalah karena paslon 01 curang. Menggunakan segala cara. Menurut saya ini strategi yang sangat jauh dari positif bahkan strategi negatif yang memiliki dampak buruk bagi bangsa dan negara. Karena itu tidak baik," imbuhnya.
Meski demikian TKN Jokowi - Ma'ruf, kata Karding, mempersilakan bila memang Prabowo ingin mengundurkan diri sebagai Capres di Pilpres 2019. Hanya saja, kata Karding, Ketua Umum Partai Gerindra itu harus bisa menanggung konsekuensi hukumnya.
"Ya kalau mundur silakan mundur. Cuma harus diingat, mundur itu kena denda, yang kedua pidana, yang ketiga sangat menguntungkan pak Jokowi karena tidak ada lawan. Jadi sebaiknya bicara yang positif-positif saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso mengungkapkan kalau Prabowo akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Djoko Santoso dalam pidatonya saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) oleh Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Minggu (13/1/2019).
Baca Juga: Malam Ini Prabowo Akan Beri Kejutan di Pidato Kebangsaan Indonesia Menang
Sedangkan, berdasarakan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomer 7 Tahun 2017 pasal 236 ayat 1 menjelaskan bahwa bakal pasangan Capres dan Cawapres dilarang mengudurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan Capres dan Cawapres.