Suara.com - Komisioner KPU Pramono Ubaid Thanthowi menganggap ancaman pengunduran diri Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden di Pilpres 2019 merupakan pernyataan politik. Pramono menganggap pernyataan politik tidak sewajarnya ditanggapi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Kalau KPU tidak bisa mengomentari itu, itu pernyataan politik dan tidak masuk ranah itu," kata Pramono saat dihubungi, Senin (14/1/2019).
Sebagai penyelenggara Pemilu, Pramono menyebut KPU berkewajiban untuk menyampaikan data-data yang benar untuk meminimalisir isu dan tudingan yang ditujukan kepada lembaganya. Di samping itu, Pramono juga berharap kepada para kandidat Capres dan Cawapres peserta Pilpres 2019 untuk lebih mengembangkan aksi dan narasi positif.
"Tentu kewajiban dari KPU untuk menyampaikan data yang benar dan menetralisir isu-isu dan data-data yang tidak benar. Termasuk data-data hoaks pemilih siluman dan data orang gila," imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi Minta Habibie Doakan Pemilu 2019 Lancar
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso mengungkapkan kalau Prabowo akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Djoko Santoso dalam pidatonya saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) oleh Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Minggu (13/1/2019).
Sedangkan, berdasarakan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomer 7 Tahun 2017 pasal 236 ayat 1 menjelaskan bahwa bakal pasangan Capres dan Cawapres dilarang mengudurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan Capres dan Cawapres. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 236
"Salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU."
Baca Juga: Dikritik JK, Adhi Karya Bakal Bangun LRT Jabodebek Fase II Tidak Melayang
Selian itu, pada Pasal 552 Ayat 1 UU Pemilu Nomer 7 Tahun 2017 juga menyebutkan setiap capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.