Pejabat Kementerian Pertahanan Paling Tidak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Senin, 14 Januari 2019 | 18:11 WIB
Pejabat Kementerian Pertahanan Paling Tidak Patuh Lapor Harta Kekayaan
Jubir KPK Febri Diansyah memberikan klarifikasi (Suara.com/Ade Dianti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeluarkan data rincian kesepuluh kementerian yang pejabatnya tidak patuh dalam memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara atau LHKPN. Kementerian Pertahanan masuk dalam tingkat terendah.

Kemudian disusul kementerian lainnya yang juga rendah dalam kepatuhan LHKPN, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT dari 315 pejabat wajib lapor, namun hanya baru 18.41 persen yang menyetorkan LHKPN.

"Itu dari Kementeriaan Pertahanan, jumlah wajib lapornya ada 80 orang. Dari 80 orang ternyata yang baru lapor 10 persen‎," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Selanjutnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berada diurutan ketiga terendah ada 130 pejabat yang harus wajib lapor. Ternyata, baru sekitar 19.23 persen yang melaporkan LHKPN. Dilanjutkan, Kementerian Pariwisata ada 106 pejabat dan baru melapor sejumlah 26.42 persen.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Belum Laporkan Harta Kekayaan Tahun 2018

Urutan kelima, Kementerian Ristek Dikti dari 14.216 pejabat yang harus wajib lapor. Baru sebesar 27.66 persen yang melaporkan. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari 222 pejabat baru melaporkan sebesar 37.84 persen. Kemudian, Kementerian ketenagakerjaan dengan jumlah pejabat 155 yang telah melaporkan baru 38. 71 Persen.

Urutan kedelapan, Kementerian Koperasi dan UKM dari 52 pejabat baru didaftarkan LHKPN sebesar 42.31 persen. Kemudian, Kementerian PUPR dengan jumlah pejabat 4.585 dan yang sudah melaporkan sebesar 45.28 persen.

"Urutan kesepuluh ada Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian dengan pejabat 84 dan yang telah melaporkan 48.81 persen," ujar Pahala

Menurut Pahala, laporan LHKPN pejabat kementerian negara terus menurun. Tahun 2017 ada 70 persen pejabat negara laporkan LHKPN dan tahun 2018 kembali turun 64 persen.

"Itu di jaman pakai kertas kita rata-rata nasional bisa 70 persen, tapi begitu diganti LHKPN elektronik malah 64 persen. Itu juga 46 000 nya terlambat, jadi ini katanya dulu susah, tapi setelah digampangin malah kepatuhannya rendah," tutur Pahala

Baca Juga: Jack Ma Jadi Orang Terkaya Di Cina, Ini Harta Kekayaannya

Pahala meminta kepada menteri dalam setiap kementerian agar mengintrusikan bawahannya untuk patuh dan melaporkan LHKPN. Hal itu, mencerminkan setiap instansi pemerintah dari pemimpinnya.

"Kami mau bilang gini, hampir 100 persen, kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansi. Kalau menterinya bilang itu wajib dan tidak boleh orang promosi kalau nggak isi LHKPN, Itu selesai semua, pada ngisi," kata Pahala.

Maka itu, Pahala mewajibkan bagi kesepuluh kementerian yang masih kurang kepatuhannya dalam pejabatnya laporan LHKPN agar dapat segera melaporkan.

"Kami bilang ke sepuluh kementeriaan itu tolong, komitmen dari pim‎pinan instansi itu dinyatakan dalam bentuk mendorong kepatuhan sampai 100 persen," tutup Pahala.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI