12 Tahun Cari Keadilan, Warga Petamburan Tuntut Anies Ganti Rugi Rp 11 M

Senin, 14 Januari 2019 | 17:44 WIB
12 Tahun Cari Keadilan, Warga Petamburan Tuntut Anies Ganti Rugi Rp 11 M
Warga Peramburan meminta Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan memberikan ganti rugi. (Suara.com/Walda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama 12 tahun warga Petamburan, Jakarta Pusat tersiksa mengejar janji dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka korban penggusuran, selama 12 tahun itu pula mereka tinggal di tempat yang tak layak huni.

Warga Peramburan meminta Gubernur DKI Jakarta saat ini, Anies Baswedan memberikan ganti rugi. Total kerugian yang ditagih warga pun fantastis. Kerugian yang diminta sebesar Rp 11.880.000.000.

Mereka menuntut ganti rugi atas kerterlambatan selesainya proses pembangunan Rusunami Petamburan yang dibangun sejak tahun 1997.

Pemprov DKI dinilai terlambat hampir 6 tahun sehingga dalam kurun waktu itu pula warga korban penggusuran Petamburan belum bisa menikmati unit yang dijanjikan.

Baca Juga: Warga Pinangsia Kecam Penggusuran PAUD Saat Kegitan Belajar

"Awal kasus ini saat 473 kepla keluarga di RW 09 Petamburan Jakarta Pusat digusur Pemprov DKI tahunn 1997. Penggusuran untuk pembangunan Rusunami untuk warga setempat," ujar pendamping hukum warga RW 09 Petamburan, Charlie Albajili saat ditemui di kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019)

Pemprov DKI di masa lalu menjajikan uang penggantian sewa sebagai ganti rugi keterlambatan rampungnya Rusunami. Pertahunya uang tersebut dibayarkan kepada warga sebesar RP 2 juta.

Namun janji tersebut tidak kunjung ditepati. Padahal warga Petamburan terkhusus RW 09 sudah memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI melalui putusan PN Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/ PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember dan diperkuat dengan Putusan MA nomor 2409/KPDT/2005. Atas dasar hukum itulah Pemrov diwajibkan membayar ganti rugi.

"Ganti rugin terhitung per kepala keluarga dengan masih masih Rp 2 juta sebesar Rp 4.730.000.000," pungkasnya.

Tidak hanya itu, warga menuntut janji kesepakata Pemrov DKI soal penggusuran. Pada perjanian awal, Pemprov DKI menawarkan setiap rumah warga yang luasnya 51 meter sampai 100 meter persegi di akan diberikan satu unit tambahan ketika Rusunami rampung. Namun lagi - lagi Pemprov DKI tidak memenuhi kewajibanya itu hingga sekarang.

Baca Juga: Ada 91 Penggusuran Selama Pimpin Jakarta, Anies Tak Konsisten

Warga saat ini tidak lagi menuntut satu unit tambahan di Rusunami Petambura. Warga meminta ganti rugi berupa uang sebedar Rp 55 juta dari per unit yang seharusnya jadi hak warga.

"Ada 130 unit yang sehrusnya jadi milik kita. Jadi kami juga menuntun ganti rugi Rp 7.150.000.000 kepada pemprov," kata Masri Rizal, salahsati warga petamburan di tempat dan waktu yang sama.

Namun, Permprov terkesan selalu mengelak untuk menjalankan eksekusi ganti rugi tersebut. Padahal beberapa pertemuan telah dilakukan untuk mencari jalan keluar untuk pelaksanaan eksekusi ini.

"Untuk era Gubernur Pak Anis sendiri sempat ada pertemuan dengan biro hukum Pemprov DKI september 2018. Namun tidak membuahkan hasil," jelasnya.

Tidak sampai disitu. Mereka juga sempat bertemu dengan komisi A DPRD untuk mengadukan nasip mereka. Edi Prasetyo selaku ketua DPRD juga sempat menemui mereka.

"Janjinya akan membahasnya di rapat anggaran DKI. Tapi hingga saat ini respon terakhir belum ada kejelasan. Warga sudah lelah dengan janji janji," tuturnya.

Tidak banyak yang dapat dilakukan Masri dan warga lainya untuk mengegur pemerintah. Dirinya hanya berharap pemerintah mau berbaik hati mengeksekusi ganti rugi tersebut.

"Kami hanya bisa tangan dibawah, memohon kepada pemerintah agar mau meng eksekusi ganti rugi tersebut. Karena ini keputusanya sudah berkeuatan hukum loh," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI