Suara.com - Nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disebut-sebut dalam persidangan dugaan suap proyek Meikarta. Sidang itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin (14/1/2019).
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah menyebut Tjahjo Kumolo meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta.
"Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," ujar Neneng dalam kesaksiannya, Senin (14/1/2019).
Pada persidangan saksi perdana, selain Neneng, jaksa dari KPK turut menghadirkan E. Yusuf Taufik selaku Kabiro Tata Ruang Pemkab Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta.
Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Duit Suap Meikarta untuk Biaya Wisata DPRD Bekasi
Mereka hadir untuk memberikan kesaksian terhadap empat terdakwa, yakni Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.
Menurut Neneng, dirinya diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, tolong perizinan Meikarta dibantu," katanya.
Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Lewat Soni, KPK Telisik Keterlibatan Pejabat Kemendagri di Suap Meikarta
"Saya jawab, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku'," katanya.