KPU Kaji Dugaan Pelanggaran Jokowi Paparkan Visi Misi di TV

Senin, 14 Januari 2019 | 14:09 WIB
KPU Kaji Dugaan Pelanggaran  Jokowi Paparkan Visi Misi di TV
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Suara.com/Muhamad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut isi Pasal 24 yang tertuang dalam PKPU Nomer 23 Tahun 2018:

Pasal 24

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.

(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Baca Juga: Vanessa Angel Seminggu Sekali Wajib Lapor, Hari Ini yang Kedua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI