Suara.com - Pedangdut CWS atau Caca Duo Molek ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan narkoba di Hotel Maharaja, Jakarta Selatan, Kamis, (10/1/2019). Di sana polisi menangkap Yahya Ansori Nasution.
Yahya ditangkap di Hotel Maharaja, Jakarta pada Kamis, (10/1/2019) pukul 12.30 WIB. Polisi kemudiam mengeledah rumah Yahya di Jalan Pramuka, Jakarta dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu bruto seberat 0,75 gram, satu buah bong dan satu buah cangklong.
Kemudian, satu klip sabu bruto seberat 0,78 gram, satu klip sabu bruto seberat 0,83 gran, satu klip sabu bruto seberat 0,98 gram, satu klip sabu bruto seberat 0,77 gram dan satu klip sabu bruto seberat 0,94 gram.
Baca Juga: Caca Duo Molek Ditangkap Pakai Inex, Ini Barang Buktinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dari hasil interogasi Yahya, dia menjual narkoba ke Caca Duo Molek dan temannya, Chandra.
"Hasil interogasi Yahya, barang bukti didapat dari DPO (Bro) pada Rabu, 9 Januari 2019, didistribusi ke Chandra dan Caca dan menggunakannya bersama," ungkap Argo.
Argo mengatakan, barang bukti berupa sabu didapat dari Yahya dengan membeli seharga Rp 900 ribu dan ekstasi didapat dari salah satu tempat hiburan pada 7 Januari 2019. Caca Duo Molek ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis inex, Jumat (11/1/3019) lalu.
"Dilakukan pemeriksaan laboratois kepada Caca Duo Molek, dengan hasil cek urine awal positif meth. Cek urine rambut dan darah sedang diproses," tandas Argo.
Baca Juga: Terkait Narkoba, Caca Duo Molek Ditangkap Bersama Dua Tersangka Lain