Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Supriyono selaku Pegawai Negeri Sipil dan Widhi Romadhoni selaku pihak swasta dalam kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Supriyono dan Widhi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).
"Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Febri belum dapat menyampaikan apa yang akan didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut untuk mendalami kasus dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
Baca Juga: Cerai, MacKenzie Bezos Dapat Harta Gono Gini Hingga Rp 1.000 Triliun
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018) lalu.
Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.