Jokowi: TGPF Penyiraman Novel Rekomendasi Komnas HAM, Hati-hati

Senin, 14 Januari 2019 | 12:45 WIB
Jokowi: TGPF Penyiraman Novel Rekomendasi Komnas HAM, Hati-hati
Joko Widodo. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah tim pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan adalah inisiatif dari pemerintah.

Ia menegaskan pembentukkan tim tersebut merupakan rekomendasi dari Komnas HAM.

"Itu rekomendasi dari Komnas HAM yang keluar seingat saya di pertengahan Desember, 21 Desember sudah keluar rekomendasi Komnas HAM itu. Itu rekomendasi Komnas HAM, hati-hati," ujar Jokowi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan dari rekomendasi Komnas HAM tersebut, dirinya menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk membentuk TGPF.

Baca Juga: Kapolri Beri Waktu 6 Bulan Tim Khusus Ungkap Penyiraman Novel Baswedan

Adapum tim tersebut terdiri dari unsur kepolisian, KPK dan para pakar untuk mengungkap kasus tersebut.

"Rekomendasi dari Komnas Ham kepada Polri agar dibentuk tim investigasi atau tim gabungan agar masalah itu selesai yang terdiri dari KPK, Polri dan para pakar," ucap dia.

Polri telah membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM. Surat tersebut telah dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Jokowi menegaskan pembentukkan TGPF kasus Novel tidak berkaitan dengan Pemilu ataupun berkaitan jelang debat sesi pertama Pilpres pada 17 Januari 2019 terkait tema Hak Asasi Manusia dam Pemberantasan Korupsi.

Pasalnya kata Jokowi, dirinya memiliki tugas untuk mengawasi agar pelaku penyerangan terhadap Novel bisa segera terungkap. Menurutnya, setiap kasus harus memiliki bukti-bukti awal yang lengkap untuk ditelusuri.

Baca Juga: Moeldoko: Teror Air Keras Novel Baswedan Bukan Pelanggaran HAM

"Kalau saya, urusan saya mengawasi agar itu segera memonitor, mengawasi agar itu masalah ini segera selesai. Ini kan memang setiap kasus mesti kan harus ada bukti-bukti awal yang komplit, saya itu bagian ngejar-ngejar saja, bagian mengawasi sama ngejar-ngejar, 'harus selesai harus selesai, cepat selesai, itu aja tugas saya," tandasnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI