Suap Proyek Air Minum untuk Korban Bencana, KPK Panggil Sejumlah Saksi

Senin, 14 Januari 2019 | 12:41 WIB
Suap Proyek Air Minum untuk Korban Bencana, KPK Panggil Sejumlah Saksi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yohanes Herman Susanto selaku staf keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) dalam kasus suap proyek air minum (SPAM) untuk korban bencana di Kementerian PUPR Tahun 2017 - 2018.

Yohanes rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

"Kami periksa Yohanes dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka DSA (Donny Sofyan Arifin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (14/1/2019).

Selain Yohanes, penyidik KPK turut memeriksa dua pihak swasta, Edwin Maslan Panjaitan dan Renny Elvi Nita. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT WKE Lily Sundarsih.

Baca Juga: Sudirman Said Sebut Relawan Prabowo Dipaksa Pakai Kaos Paslon 01

Febri belum mengetahui apa yang akan didalami terkait kasus suap proyek air minum dalam penanganan bencana di sejumlah daerah tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI