Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu akan menggelar rapat pleno membahas ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kampanye terkait pemaparan visi misi Calon Presiden petahana Joko Widodo atua Jokowi di sejumlah stasiun televisi. Jokowi sempat memaparkan visi misi di lima stasiun televisi yang disiarkan, Minggu (13/1/2019) malam kemarin.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno. Hal itu, kata Fritz guna mengkaji terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kampanye pada tayangan tersebut.
"Nanti kami sampaikan hasil kami ya. Mau diplenokan," tutur Fritz kepada wartawan, Senin (14/1/2019).
Jokowi memaparkan visi misi dalam acara bertajuk 'Visi-Misi Presiden RI Lima Tahun ke Depan'. Paparan ini disampaikan langsung oleh Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia yang disiarkan di stasiun televisi SCTV, JakTV, TVOne, Indosiar dan Net TV.
Baca Juga: Salam 2 Jari Tak Penuhi Unsur Pidana, Anies Apresiasi Bawaslu
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, visi-misi merupakan salah satu bentuk kampanye.
Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 menjelaskaan bahwa Kampanye peserta pemilu di media massa hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari, yakni sejak 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019. Artinya, kekininan kedua pasangan Capres-Cawapres sejatinya tidak diperkenankan melakukan kampanye di media massa.