“Mengembalikan korban ke tengah masyarakat agar diterima. Itu sangat penting, bukan soal hukum saja,” ujarnya.
Sementara ini, Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan 5 anak di bawah umur korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dua orang tersangka.
Kelima korban masing-masing berusia 17, 14, 14, 15 dan 16. Nama kelima korban disamarkan karena masih di bawah umur.
Sedangkan dua tersangka masing-masing seorang wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51). Keduanya ditangkap di tempat prostitusi 3B Jalan Sekar Waru 3B Sanur Denpasar Selatan.
Baca Juga: Mengenal Bakmi Jawa, Kuliner yang Naik Kelas di Semarang
Upah
Ia menuturkan, rata-rata gadis cilik yang dijual ke pria hidung belang itu berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Agar mau dibawa ke Bali, para pelaku memberikan sejumlah uang kepada anak-anak tersebut.
”Saat direkrut, mereka diberi Rp 500 ribu. Mereka juga dibelikan tiket pergi ke Bali, ditampung dalam rumah pelaku,” jelasnya.
Perekrutan di Bekasi dilakukan atas suruhan pelaku NKS. Para gadis dijanjikan bekerja halal di Bali dengan gaji Rp 5 juta sampai Rp 11 juta per bulan.
Usai tergiur janji, korban kemudian dibelikan tiket pesawat ke Bali. Selama di Bali, kelima korban ditampung oleh pelaku NKS.
Baca Juga: Peneliti LIPI: Hoaks Mewabah Karena Publik Tak Mampu Periksa Kebenaran
“Tapi setiba di TKP, korban malah dijual kepada lelaki hidung belang, dipajang dan dieksploitasi di Hall 3B milik tersangka.”