Dijerat Utang, Gadis 14 Tahun Dipaksa Layani 8 Pria hingga Susah Pipis

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 12 Januari 2019 | 19:37 WIB
Dijerat Utang, Gadis 14 Tahun Dipaksa Layani 8 Pria hingga Susah Pipis
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama aparat gabungan dari polisi, TNI dan Satpol PP menggerebek sebuah kamar apartemen yang dijadikan tempat prostitusi online, Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di daerah Sanur, Denpasar.

Dalam pengungkapan kasus itu diketahui, terdapat korban gadis cilik berusia 14 tahun dijual ke lelaki hidung belang.

Bahkan, gadis kecil itu dipaksa mucikari untuk meyalani tamu hingga 8 orang per hari. Alhasil, kemaluannya bengkak dan kesakitan saat buang air kecil.

Kasubdit IV Renakta Polda Bali Ajun Komisaris Besar Sang Ayu Putu Alit Saparini mengatakan, korban terpaksa melayani pria hidung belang sebanyak itu dengan iming-iming diberikan banyak uang.

Baca Juga: Mengenal Bakmi Jawa, Kuliner yang Naik Kelas di Semarang

“Setiap hari, kalau ramai, bisa melayani sampai 8 orang per hari. Kalau lagi sepi, satu orang. Maksimal 8 orang. Mereka bekerja dari jam 5 sore sampai jam 5 pagi. Korban rata-rata dari Bekasi, Jawa Barat,” kata Ayu Putut, Sabtu (12/1/2019).

“Akibat banyak melayani pelanggan tiap hari, anak yang berumur 14 tahun itu sampai, maaf ya, susah buang air kecil. Bayangkan harus melayani pelanggan dari jam 5 sore sampai jam 5 pagi,” tambahnya.

Sementara itu, keadaan psikologis anak-anak yang menjadi korban perdagangan manusia dalam kondisi labil.

“Jujur saja kadang mereka labil. Kadang mereka ingin sekali dibantu dan keluar dari situ. Tapi biasa juga seiring waktu, mereka kadang memberi tahu bahwa mereka rela dan terpaksa lakukan itu karena tergiur materi,” imbuhnya.

“Jadi memang butuh pendamping untuk menstabilkan pemikiran anak tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan dia akan menikmati, apalagi berada di lingkungan seperti itu. Nah itu tugas pendamping membimbing ke jalan yang benar,” kata dia.

Baca Juga: Peneliti LIPI: Hoaks Mewabah Karena Publik Tak Mampu Periksa Kebenaran

Maka dari itu, penanganan kasus perdagangan manusia tersebut, bukan hanya aspek hukum, tapi pencegahan, rehabilitasi, dan restitusinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI