Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menyiapkan regulasi agar ada payung hukum yang jelas bagi pengemudi transportasi online.
Jokowi menuturkan, meski ada Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 tentang penyelenggaran angkutan sewa khusus, pemerintah juga akan mengeluarkan payung hukum kembali.
"Kita perintahkan pada menhub segera siapkan regulasi agar ada payung hukum yang jelas dan regulasi sudah keluar PM 118 2018 tentang penyelengaraan. Sekarang keluar lagi payung hukum agar saudara sekalian bisa bekerja tenang," ujar Jokowi di acara Silaturahim Nasional Pengemudi Online, Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, adanya inovasi tetap harus diimbangi dengan regulasi. Regulasi tersebut nantinya kata Jokowi untuk membahagiakan pengemudi dan penumpang.
Baca Juga: Jelang Bebas, Beredar Foto Megawati Kasih Jaket Merah untuk Ahok
"Menurut saya, yang paling penting bagi saya konsumennya senang, saudara-saudaranya senang, saudara-saudara bekerja senang, di situ senang, di sini senang, semuanya senang, yang paling penting itu, iya ndak?," kata Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi berpesan kepada para pengemudi transportasi online untuk berhati-hati dan tidak menggunakan telepon genggam saat berkemudi.
"Karena bapak ibu sekalian itu memiliki keluarga, jangan sampai kecerobohan, nyetir sambil terima order sehingga menyebabkan kelalaian dan kecelakaan saya titip ini saja, karena saya lihat sering lihat ini sambil bawa penumpang, hati-hati masalah ini, kita tidak ingin saudara-saudara celaka sekecil apapun jangan sampai terjadi kita semua berdoa, berangkat selamat, pualng selamat," tandasnya.