Dalam hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan, target kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 34 juta orang di tahun 2019 diharapkan dapat tercapai.
“Kajian terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, agar ditekankan pada isu keseimbangan beban antara perusahaan dan pekerja,“ terang Hanif.
“Pengawasan ketenagakerjaan agar tetap dilanjutkan fokus pada perusahaan di sektor konstruksi dan perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya, serta penarikan 18.330 pekerja anak,“ tambahnya.
Hanif juga menjelaskan data World Bank Doing Business Report, mengungkapkan kemudahan berbisnis di Indonesia meningkat dari peringkat 114 pada tahun 2015 menjadi peringkat 73 pada tahun 2019. Sementara berdasarkan Forum Ekonomi Dunia (World Competitiveness Index 2018, World Economic Forum) indeks daya saing Indonesia menduduki peringkat 45 dari 140 negara pada tahun 2018.
"Peringkat-peringkat ini semakin membaik. Namun kita jangan cepat puas dan harus mampu mengejar daya saing Singapura (peringkat 2), Malaysia (25), dan Thailand (38), agar Indonesia benar-benar mampu mengaktualkan potensinya menjadi motor pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN," ujarnya.
Baca Juga: Kembangkan SDM, Kemnaker Genjot Pelatihan Vokasi di Tahun 2019
Menurutnya, sektor ketenagakerjaan harus memberikan kontribusi dalam meningkatkan kemudahan berbisnis dan daya saing agar investasi semakin berkembang.
“Dengan kondisi tersebut akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Pembangunan ketenagakerjaan sudah on the track atau berada pada jalur yang benar,” pungkas Hanif.