Suara.com - Karmiyati bersiap mendiami dinginnya jeruji penjara. Wanita 41 tahun itu kini tak bisa lagi duduk santai menunggu 'pelanggan' di komplek Sunan Kuning, Semarang, Jawa Tengah.
Bukan karena Karmiyati ribut dengan pelanggan atau sesama pekerja seks komersil (PSK) di Sunan Kuning, namun karena ia kedapatan nyambi jualan narkoba jenis sabu. Akibatnya, ia ditangkap aparat gabungan dari Polsek Genuk, Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.
Karmiyati ditangkap setelah polisi terlebih dahulu menangkap tersangka Muhammad Irsyad (34). Irsyad ditangkap polisi di Jalan Woltermongisidi, Kecamatan Genuk pada Sabtu (5/1/2019) lalu. Saat itu Irsyad sedang dalam perjalanan usai mengambil paketan sabu di Jalan Madukoro, Semarang Barat.
Selama ini, Karmiyati diketahui sebagai salah satu wanita penghibur atau PSK di komplek Sunan Kuning. Di usianya yang masuk kepala empat, menjadikan usahanya 'jualan' jasa seks mulai menurun. Hal itu memaksanya mencari kerja sambilan, sayang jalan usaha yang dipilihnya salah, yakni jualan sabu.
Karmiyati diringkus pada Minggu (6/1/2019), di tempat kosnya di Jalan Sri Kuncoro, Kalibanteng, Semarang Barat sehari setelah penangkapan Muhammad Irsyad.
"Tersangka Karmiyati ditangkap di tempat kosnya. Ditemukan sabu-sabu yang sudah dipaketi kecil-kecil yang totalnya sekitar 50,39 gram serta timbangan digital," kata Kapolsek Genuk, Kompol Zaenul Arifin, saat gelar perkara di Mapolsek Genuk, Jumat (11/1/2019).
Menurut Zaenul, tersangka mengaku telah menjadi pengedar sabu sejak empat bulan lalu. Hal tersebut dilakukan untuk biaya hidup termasuk makan dan membayar sewa indekos.
Sementara itu, Karmiyati mengaku menjadi kaki tangan bandar sabu yang merupakan narapidana penghuni Lapas Kedungpane berinisial BG.
Diketahui, BG adalah teman lama satu tempat indekos di daerah Kalibanteng Semarang Barat. Saat itu BG belum tertangkap atas kasus peredaran narkoba.
Baca Juga: Iseng Menulis Punya Bom, Remaja Ini Didenda Rp 42 Juta
"Komunikasi lewat ponsel, untuk ambil barang dan menyebarkannya. Saya ambil lalu membagi ke dalam paket kecil dan mengantarkannya sesuai dengan perintah pak BG," ungkap Karmiyati.
Modusnya, Karmiyati mengedarkan sabu-sabu dengan paketan yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan ditaruh di bawah pohon tiap kali transaksi.
"Baru dua kali transaksi selama empat bulan ini," kata Karmiyati.
Dari transaksi haram tersebut, Karmiyati mengaku mendapat upah sebesar Rp 2 juta per transaksi. Uang tersebut dibayarkan melalui transfer bank setelah ia berhasil mengedarkan sabu ke tempat-tempat sesuai dengan perintah BG.
Kini baik Karmiyati dan Muhammad Irsyad mendekam di Mapolsek Genuk. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Adam Iyasa