Modusnya, Karmiyati mengedarkan sabu-sabu dengan paketan yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan ditaruh di bawah pohon tiap kali transaksi.
"Baru dua kali transaksi selama empat bulan ini," kata Karmiyati.
Dari transaksi haram tersebut, Karmiyati mengaku mendapat upah sebesar Rp 2 juta per transaksi. Uang tersebut dibayarkan melalui transfer bank setelah ia berhasil mengedarkan sabu ke tempat-tempat sesuai dengan perintah BG.
Kini baik Karmiyati dan Muhammad Irsyad mendekam di Mapolsek Genuk. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Adam Iyasa