Suara.com - Polres Dumai, Provinsi Riau mengungkap penggunaan uang palsu untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu di daerah itu. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka sekaligus menyita barang bukti uang palsu senilai ratusan juta rupiah.
Tersangka pertama adalah MF (28) menggunakan, menyimpan dan mengedarkan uang palsu untuk membeli sabu. Sedangkan RW (33) menggunakan uang palsu untuk memancing bandar bandar sabu dari Malaysia.
"MF menyimpan uang palsu Rp 37 juta, dan mengedarkan atau membelanjakan beli sabu-sabu di Kabupaten Siak. Sementara RW membeli sabu di wilayah Bengkalis, namun uang palsu diedarkan di Siak dan Dumai oleh MF," kata Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan, Jumat (11/1/2019).
Ia menjelaskan, peredaran uang palsu melibatkan dua tersangka ini terkait pembelian sabu, RW diketahui menyimpan uang palsu senilai Rp 479.300.000 uang palsu.
Baca Juga: 4 Remaja Rusak Puluhan Mobil Mewah, Dealer Rugi Bandar
Sementara MF, sudah mengedarkan uang palsu senilai Rp 8 juta di wilayah Kabupaten Siak dan Rp 2 juta di Dumai untuk membeli sabu. Sisanya Rp 27 juta yang tersimpan di rumah di Jalan Siliwangi sudah disita polisi.
Pengungkapan peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu ini berawal dari informasi ada warga Dumai berinisial MF menyimpan uang palsu dalam jumlah besar. Hingga kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka MF dan ditangkap di satu rumah di Jalan Siliwangi, Gang Sentosa, Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai pada 5 Januari 2019. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu senilai Rp 27 juta.
Upaya pengembangan dilakukan dengan interogasi MF kemudian didapat informasi uang palsu diperoleh dari seseorang berinisial RW, warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
"Seluruh uang palsu kita sita dan akan terus melakukan pengembangan, termasuk mengungkap produsen uang palsu itu," sebut Restika. (Antara)
Baca Juga: Ngebut Masuk Jalan Tol, 2 Pengendara Motor Tewas Nabrak Pembatas