KPK Kantongi Bukti Duit Suap Meikarta untuk Biaya Wisata DPRD Bekasi

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 12 Januari 2019 | 06:20 WIB
KPK Kantongi Bukti Duit Suap Meikarta untuk Biaya Wisata DPRD Bekasi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pembiayaan atau aliran dana untuk wisata sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam penyidikan kasus suap proyek Meikarta.

"Kami juga sudah mempunyai bukti catatan-catatan yang mendukung terkait dengan dugaan itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

KPK, kata dia, telah mengidentifikasi cukup banyak anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang dibiayai bersama keluarganya ke salah satu negara di Asia.

"Salah satunya yang teridentifikasi yang saya ketahui sampai saat ini adalah di Thailand. Kami tentu juga mendalami apa saja yang dilakukan selama di Thailand tersebut misalnya," ungkap Febri seperti diwartakan Antara.

Baca Juga: Polisi akan Rekontruksi Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM

Selama pemeriksaan sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut yang sampai saat ini berjumlah sekitar Rp 100 juta.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J. Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

Baca Juga: Jaksa Agung Akui Kesulitan Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI