Aparat juga menemukan tiga ekor anak elang brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan seekor anak kucing akar/kucing tandang (Prionailurus Bengalensis) di rumah tersangka.
Seluruh satwa tersebut kemudian disita dan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit.
Ia menambahkan bahwa tersangka ARN menjual satwa dilindungi itu selama 6 bulan.