Polisi Bekuk Penjual Satwa Dilindungi Modus Akun Palsu

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 12 Januari 2019 | 05:00 WIB
Polisi Bekuk Penjual Satwa Dilindungi Modus Akun Palsu
Ilustrasi pelaku penjualan satwa dilindungi ditangkap di Bantul, Yogyakarta. (Suara.com/Somad)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aparat juga menemukan tiga ekor anak elang brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan seekor anak kucing akar/kucing tandang (Prionailurus Bengalensis) di rumah tersangka.

Seluruh satwa tersebut kemudian disita dan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit.

Ia menambahkan bahwa tersangka ARN menjual satwa dilindungi itu selama 6 bulan.

Baca Juga: Salam 2 Jari Tak Penuhi Unsur Pidana, Anies Apresiasi Bawaslu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI