Suara.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap tersangka penjual satwa berinisial ARN (25), warga Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Modusnya, pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial dengan menggunakan akun Facebook palsu.
"Tersangka menggunakan akun Facebook palsu dengan memakai nama inisial KS, nama wanita," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rony Samtama di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (11/1/2019).
Selain itu, tersangka juga bergabung dalam komunitas akun Facebook Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan untuk memasarkan satwa yang dilindungi kepada pembeli.
"Satwa dilindungi yang dijual oleh tersangka, antara lain, lutung emas atau lutung budeng, kucing akar/kucing kandang, musang, monyet, dan tupai," kata Rony seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Salam 2 Jari Tak Penuhi Unsur Pidana, Anies Apresiasi Bawaslu
Satwa tersebut, keludian diantar dengan jasa ojek online yang wilayah pemasarannya masih berada di Medan dan sekitarnya.
Tersangka mendapat satwa liar yang dilindungi dari nelayan dan masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Palu Subur, dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
"Tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Ditreserse Krimsus Polda Sumut bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut meringkus penjual satwa yang dilindungi berinisial ARN (25), Rabu (8/1).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian melakukan penyamaran untuk bisa ketemu dengan tersangka.
Baca Juga: Ini 2 Finalis Puteri Indonesia yang Terlibat Prostitusi Online
Petugas mendapatkan tiga ekor anak lutung emas dan langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Paluh Manan.