Suara.com - Kepala Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja Guntur Witjaksono mengklaim, dirinya terancam dipecat karena skandal pemerkosaan salah satu anggota Dewas berinisial SAB terhadap staf pribadi RA alias Amel.
Guntur menuturkan, dirinya bisa saja dipanggil oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) BPJS TK, gara-gara skandal tersebut.
"DJSN yang menindaklanjuti kasus ini. RA sudah diwawancara oleh mereka. Kemudian SAB, nanti mungkin saya. Saya tak tahu keputusan DJSN nanti apa, bisa saja saya dipecat,” kata Guntur di Hotel Kartika Candra, Jumat (11/1/2019).
Ia menjelaskan, DJSN akan memproses dan menetukan sanksi terhadap pihak terkait dugaan pemerkosaan Amel. Termasuk pula memutuskan apakah pengunduran diri SAB diterima atau tidak.
Baca Juga: Setelah Menyerahkan Diri, Eks DPRD Sumut Resmi Ditahan KPK
Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berharap, Presiden Jokowi cepat merespons permohonan pengunduran diri SAB.
Bahkan, menurut Timbul, Presiden Jokowi harus segera memecat SAB. Pasalnya, surat keputusan pemecatan SAB sebagai pegawai Kementerian Keuangan, berada di tangan presiden.
SAB menurutnya layak dipecat mengingat dugaan kuat anggota Dewas BPJS TK itu melakukan tindakan pemerkosaan.
"Kami yakin bahwa SAB melanggar Pasal 34 huruf E UU No 24/2011 tentang BPJS.”
Sebelumnya, Syafri Adnan Baharuddin (SAB) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewas BPJS TK. Meski begitu, ia tetap menyangkal memerkosa Amel.
Baca Juga: Bawaslu: Salam 2 Jari Anies Baswedan Tak Penuhi Unsur Pidana