Setelah Menyerahkan Diri, Eks DPRD Sumut Resmi Ditahan KPK

Jum'at, 11 Januari 2019 | 20:52 WIB
Setelah Menyerahkan Diri, Eks DPRD Sumut Resmi Ditahan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferry Suando Tanuray Kaban, eks anggota DPRD Sumatera Utara resmi ditahan KPK setelah menyerahkan diri, pagi tadi. Penahanan itu dilakukan lantaran statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait fungsi kewenangan DPRD Sumut periode 2014-2019.

Selain Ferry, KPK juga turut menahan eks DPRD Sumut Dermawan Sembiring dalam kasus yang sama.

"Dua anggota DPRD yang belum ditahan. Hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).

Febri menyebut Dermawan dan Yudi merupakan tersangka terakhir yang berasal dari anggota DPRD Sumut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 36 anggota DPRD Sumut terkait suap yang diberikan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Baca Juga: Bawaslu: Salam 2 Jari Anies Baswedan Tak Penuhi Unsur Pidana

"Ini rangkaian proses penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut. Dengan demikian seluruh tersangka anggota DPRD yang menjadi tersangka dalam penyidikan telah dilakukan penahanan," ujar Febri

Febri menambahkan untuk tersangka Darmawan turut mengembalikan uang sebesar Rp270 juta yang sudah diserahkan ke KPK. Terkait pengembalian uang hasil kejahatan itu, Febri menyebutkan ada kemungkinan peringanan hukuman terhadap Darmawan.

"Kami hargai sikap kooperatif tersebut yang tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," ujar Febri

Menurut Febri, sebagian tersangka anggota DPRD Sumut juga sudah dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat sebagai Gubernur Sumut.

Baca Juga: Mantan Suami Nikita Mirzani Masih Beri Nafkah ke Anak, Ini Buktinya

38 anggota DPRD Sumut itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI